Perjanjian Bagi Hasil Antara Penggarap Dengan Pemilik Kebun Karet Di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim


PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK KEBUN KARET DI DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN LUBAI KABUPATEN MUARA ENIM

SKRIPSI
DENGAN PEMILIK KEBUN KARET DI DESA GUNUNG RAJA PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK KEBUN KARET DI DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN LUBAI KABUPATEN MUARA ENIM


NAMA : ROSUL PADRI
NIM : 50 2014 431


FAKULTAS HUKUM 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG

2018

PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK KEBUN KARET DI DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN LUBAI KABUPATEN MUARA ENIM

DENGAN PEMILIK KEBUN KARET DI DESA GUNUNG RAJA PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK KEBUN KARET DI DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN LUBAI KABUPATEN MUARA ENIM

SKRIPSI
Diajukan Guna Memenuhi Salah Satu Syarat 
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Program Studi Ilmu Hukum
Oleh:
ROSUL PADRI
NIM. 502014431



FAKULTAS HUKUM 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG

2018

KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat atas segala berkah dan rahmat-Nya sehingga penulis sanggup menuntaskan skripsi ini yang berjudul “Perjanjian Bagi Hasil antara Penggarap dengan Pemilik Kebun Karet di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim”. Dengan selesainya skripsi ini, penulis ingin memberikan ucapan terimakasih kepada orang renta penulis yakni ayahanda Minal Alpazi dan ibunda tercinta Masdiana yang telah membesarkan, mendidik, membiayai, mendoakan dan memperlihatkan dorongan semangat kepada penulis dengan penuh cinta dan kasih sayangnya. Penulis juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Ridwan Hayatuddin, SH., MH. yang telah membimbing, memperlihatkan pengarahan dan saran-saran dengan tulus dan tulus dalam menuntaskan skripsi ini.
Selain itu disampaikan juga terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengizinkan, membantu penulis dalam penyelesaian studi ini, dan tak lupa penulis memberikan ucapan terima kasih kepada:
Bapak Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M. Selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang beserta jajarannya.
Ibu Dr. Hj. Sri Suatmiati, SH., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang beserta jajarannya.
Bapak Muslimin selaku Kepala Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim yang telah memperlihatkan izin dan dukungannya dalam melaksanakan penelitian skripsi ini.
Masyarakat Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim yang telah bersedia membantu dan menyempatkan waktu sehingga penulis sanggup menuntaskan skripsi ini.
Himpunan dan organisasiku HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), IMMETA SUMSEL (Ikatan Mahasiswa Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan), serta teman-teman seperjuangan IMM FH UMP (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), IMAGURA (Ikatan Mahasiswa Gunung Raja), IKBL (Ikatan Keluarga Besar Lubai).
Teman-teman seperjuanganku Fakultas Hukum Angkatan 2014 yang telah membantu, saling memperlihatkan dukungan dan informasi.
Pihak-pihak lain yang tidak sanggup penulis sebutkan namanya satu persatu.
Semoga Allah SWT  membalas kebijaksanaan baik untuk seluruh santunan yang diberikan guna menuntaskan skripsi ini. Penulis menyadari, meskipun telah banyak usaha penulis lakukan, akan tetapi skripsi ini masih jauh dari kata baik dan sempurna. Meskipun demikian biar penulisan skripsi ini sanggup bermanfaat bagi pembaca.


Palembang,  Maret 2018
 Penuli


ABSTRAK

Rosul Padri / 502014431 / 2018 / Perjanjian Bagi Hasil antara Penggarap dengan Pemilik Kebun Karet di Desa Gunung Raja Kec. Lubai Kab. Muara Enim.

Rumusan penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara penggarap dengan pemilik kebun karet di desa Gunung Raja Kec. Lubai Kab. Muara Enim?. 2) Bagaimanakah penyelesaian sengketa kalau terjadi wanprestasi terhadap perjanjian bagi hasil antara penggarap dengan pemilik kebun karet di desa Gunung Raja Kec. Lubai Kab. Muara Enim?. Adapun tujuan penelitian ini untuk : 1) untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara penggarap dengan pemilik kebun karet di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten. 2) untuk mengetahui penyelesaian sengketa kalau terjadi wanprestasi terhadap perjanjian bagi hasil antara penggarap dengan pemilik kebun karet di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Jenis penelitian yang dipakai ialah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan memakai data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini mencakup penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi dan hasil penelitian. Metode penelitian lapangan yang dilakukan mencakup observasi, wawancara. Data sendiri dianalisis memakai metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa: 1) Perjanjian bagi hasil di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai dilakukan secara verbal tidak tertulis, tidak ada saksi, dan juga tidak dilakukan dihadapan Kepala Desa hanya menurut kesepakatan, itikad baik serta rasa saling bantu-membantu antara penggarap dengan pemilik kebun karet. Imbangan pembagian hasil kebun karet sesuai dengan kesepatan awal dalam perjanjian dan ditentukan sendiri oleh penggarap dengan pemilik kebun karet. Jangka waktu tidak terperinci atau tidak ditentukan. 2) Penyelesaian sengketa kalau terjadi wanprestasi terhadap perjanjian bagi hasil kebun karet antara penggarap dengan pemilik kebun karet di Desa Gunung Raja dilakukan dengan cara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak baik dengan penengah maupun mereka sendiri. Jika tidak simpulan maka barulah ke Kepala Desa, peranan Kepala Desa sangatlah besar dalam menuntaskan duduk perkara terhadap perjanjian bagi hasil yang melaksanakan wanprestasi. 

Kata kunci: Perjanjian Bagi Hasil, Penggarap, Pemilik Kebun Karet, Wanprestasi.



ABSTRACT

Rosul Padri /502014431/2018/Provit Sharing Agreement between Cultivators and Rubber Garden Owners in Gunung Raja Village Kec. Lubai Kab. Muara Enim.

The formulation of this research are: 1) How is the implementation of the profit sharing agreement between the Cultivator with the owner of rubber plantation in Gunung Raja village Kec. Lubai Kab. Muara Enim ?. 2) How to resolve the dispute in case wanprestasi of profit sharing agreement in Gunung Raja village Kec. Lubai Kab. Muara Enim ?. The purpose of this study is to: 1) to know the implementation of the profit sharing agreement between the cultivator with the owner of rubber plantation in Gunung Raja Village, kec. Lubai Kab. Muara Enim 2) to find out the settlement of disputes in case of Wanprestasi to the profit sharing agreement between the cultivator and the owner of the rubber plantation in Gunung Raja Village, Kec. Lubai, Kab. Muara Enim. The type of research used is descriptive juridical empirical research, using primary data and secondary data. Data collection techniques used in this study include literature research and field research. Methods of literature research originating from legislation, books, official documents, publications and research results. Field research methods include observation, interviews. The data themselves were analyzed using descriptive analysis method. The results of this study indicate that: 1) The profit sharing agreement in Gunung Raja Village Kec. Lubai is done orally not written down, there is no witness, nor is it done in the presence of the Village Head only by agreement, good faith and mutual help between the cultivator and the owner rubber plantation. The share of the share of the rubber plantation proceeds in accordance with the initial agreement in the agreement and is determined by the owner of the rubber plantation. Duration is unclear or unspecified. 2) Settlement of disputes in case of Wanprestasi for the rubber plantation sharing agreement between the cultivator and the owner of the rubber plantation in Gunung Raja Village is conducted by way of consensus between the parties both with the perantara and their own. If not completed then only to the Village Head, the role of Village Head is very big in solving the problem of the agreement for the results that do wanprestasi.

Keywords: Profit Sharing Agreement, Cultivator, Rubber Garden Owner, wanprestasi.

Akhir Kata

Untuk isu selengkapnya mengenai skripsi perjanjian bagi hasil ini sanggup menghubungi penulis.


0 komentar