Mengejutkan! Begini Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir! Gampang Banget Kan?
Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai.
Mengejutkan! Begini Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir! Gampang Banget Kan?
Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak sanggup melaksanakan panggilan dan SMS keluar.
Kartu hanya sanggup mendapatkan panggilan, terima SMS, dan penggunaan data.
Tahap 2, per 1 April 2018, dilanjutkan dengan pemblokiran panggilan masuk dan terima SMS.
Pengguna hanya sanggup menggunakan layanan data internet.
Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu tidak boleh total.
Jika dikala ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1, tak perlu panik. Kita sanggup mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.
Caranya, dengan meregistrasi kartu kSIM kita.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.
Namun patut diingat, batas simpulan "pengampunan" ini hanya berlaku sampai 1 Mei 2018. Bagi yang belum tahu tata cara melaksanakan registrasi, sanggup disimak langkah-langkah berikut:
Pelanggan Baru
Tata cara atau format pendaftaran via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana ialah sebagai berikut:1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kau ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara pendaftaran ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Akhir kata
Itu lah ia tahap atau tata cara membuka kembali kartu yang sudah di blokir kalau agan asa cara yang lain silakan berkomentar di bawah. Untuk warta lainnya silakan ke cs operator masing- masing. Dan jangan lupa untuk subcripe semoga mendapatkan warta terupdate
0 komentar