Makalah Kapsel Aturan Perdata Aspek Aturan E-Commerce


KAPSEL HUKUM PERDATA “ASPEK HUKUM E-COMMERCE DALAM PERJANJIAN DAN HUKUM NASIONAL”

COMMERCE DALAM PERJANJIAN DAN HUKUM NASIONAL Makalah Kapsel Hukum Perdata Aspek Hukum E-Commerce


DI SUSUN OLEH
Nama : Rosul Padri
Nim :502014431
Kelas :Ab
Matakuliah :Kapsel Perdata
Dosen Pembimbing:Hj.Yuliar Komariah,Sh.,Mh.









FAKULTAS HUKUM 

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG

2016-2017

KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis sanggup menuntaskan penyusunan makalah yang berjudul “Aspek Hukum E-Commerce Dalam Perjanjian Dan Hukum Nasional”.
Penulisan makalah merupakan salah satu kiprah dan persyaratan untuk menuntaskan kiprah mata kuliah “Kapsel Hukum Perdata Di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang”
Dalam penulisan makalah ini penulis memberikan ucapan terima kasih yang tak terhingga Kepada pihak-pihak yang membantu dalam menuntaskan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap agar Allah menawarkan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah menawarkan bantuan, dan sanggup menjadikan semua dukungan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Palembang , 22 Oktober 2016

PENULIS

DAFTAR ISI


Kata Pengantar 2
Daftar Isi 3
Bab I Pendahuluan 4
Latar Belakang 4
Rumusan masalah 5
Tujuan penulisan 5
Metode penulisan 5
Bab II Pembahasan 6
Perjanjian Yang Dipakai Dalam E-Commerce 6
Pengaturan Hukum Dalam Melakukan Transaksi E-Commerce 7
Bab III Penutup 11
Kesimpulan 11
saran 11
Daftar Pustaka 12


BAB I PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah

Bagi banyak kalangan e-commerce merupakan suatu terminologi gres yang belum cukup dikenal. Masih banyak yang beranggapan bahwa e-commerce ini sama dengan acara jual beli alat – alat elektronik.
Onno w. Purbo dan Aang pandai wahyudi mencoba membuktikan e-commerce sebagai suatu cakupan yang luas mengenai teknologi, proses dan praktik yang sanggup melaksanakan transaksi bisnis tanpa memakai kertas sebagai sarana prosedur transaksi . Hal ini bisa dilakukan dengan banyak sekali cara menyerupai melalui e-mail atau bisa melalui World Wibe Web.30
Secara umum David Baum, yang dikutip oleh Onno w. Purbo dan Aang pandai wahyudi “E-commerce is a dynamic set of technologies, applications, and business process that link enterprieses, consumer and comunnities through electronic transactions and the electronic exchange of goods, services and information”. E-commerce merupakan satu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, jasa, dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
Assosiation for Electronic Commerce secara sederhana mendefinisikan e-commerce sebagai prosedur bisnis secara elektrinis. CommerceNet, sebuah konsorsium industri menawarkan definisi lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan kekerabatan bisnis. Tidak puas dengan definisi tersebut CommerceNet menambahkan bahwa di dalam e-commerce terjadi proses pembelian dan penjualan jasa atau produk antara dua belah pihak melalui internet atau pertukaran dan distribusi informasi antar dua pihak dalam satu perusahaan dengan memakai internet. Sementara itu Amir Hatman dalam bukunya Net Ready : Strategies for Success in the e-Conomy secara lebih terperinci lagi mendefinisikan ecommerce sebagai suatu prosedur bisnis secara elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnisberbasis individu dengan memakai internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua institusi (Business to business) maupun antar institusi dan konsumen eksklusif (Business to Consumer).
Menurut ECEG-Australia (Electronic Commerce Expert Group) “Electronic Commerce is a board concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet and telephone”.33Berdasarkan pengertian dari ECEG-Australia, e-commerce mencakup transaksi perdagangan melalui media elektrinik. Dalam arti kata tidak hanya media internet yang dimaksud, tetapi juga mencakup semua transaksi perdagangan melalui media elektronik lainnya menyerupai faxsimile, telex, EDI dan telephone.
Dari banyak sekali definisi yang ditawarkan dan dipergunakan oleh banyak sekali kalangan, terdapat kesamaan dari masing – masing definisi tersebut. Kesamaan tersebut menunjukkan bahwa e-commerce mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Terjadinya transaksi antar dua belah pihak;
2. Adanya pertukaran barang, jasa atau informasi;
3. Internet merupakan medium utama dalam proses atau prosedur perdagangan tersebut.
Dari karakteristik tersebut terlihat terperinci bahwa intinya e-commerce merupakan efek dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, dan secara signifikan  Mengubah cara insan melaksanakan interaksi dengan lingkungannya, yang dalam hal ini terkait dengan prosedur dagang.

Rumusan Masalah

Apasajakah perjanjian yang di gunakan dalam e-commerce?
Apasajakah aturan yang di gunakan dalam e-commerce?

Tujuan

Makalah yang disusun bertujuan untuk memenuhi kiprah individu mata kuliah Kapsel perdata . Selain itu, makalah ini juga disusun untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan wacana pemahaman agama Islam bagi penulis maupun pembaca.


Metode Penulisan

Pada penyusunan makalah ini, penulis memakai metode studi pustaka, selain dengan memakai buku cetak sebagai referensi, penulis juga melaksanakan studi pustaka dengan memakai media internet.

BAB II E-COMMERCE

Perjanjian Yang Dipakai Dalam E-Commerce
Perjanjian yang digunakan dalam acara e-commerce intinya sama dengan perjanjian yang dilakukan dalam transaksi konvensional, akan tetapi perjanjian yang digunakan dalam e-commerce merupakan perjanjian yang dibentuk secara elektronik atau kontrak elektronik.
Menurut Johannes Gunawan, “kontrak elektronik ialah kontrak baku yang dirancang, dibuat, ditetapkan, digandakan, dan disebarluaskan secara digital melalui situs internet (website) secara sepihak oleh pembuat kontrak (dalam hal ini pelaku usaha), untuk ditutup secara digital pula oleh epilog kontrak (dalam hal ini konsumen).
Menurut Pasal 1 ayat (17) Rancangan Undang – Undang wacana Pemanfaatan Teknologi Informasi, “kontrak elektronik ialah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya”, sedangkan di dalam Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak elektronik mengikat dan mempunyai kekuatan aturan sebagai suatu perikatan”.
Dari pengertian di atas, sanggup disimpulkan bahwa perjanjian secara elektronik ialah kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan secara elektronik, dimana para pihak dalam melaksanakan perjanjian tidak memerlukan tatap muka secara eksklusif Sedangkan jenis kontrak elektronik sanggup dibagi menjdai dua kategori, yaitu :

E-contract yang mempunyai obyek transaksi berupa barang dan atau jasa.

Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium dimana para pihak melaksanakan komunikasi dalam pembuatan kontrak. Namun akan diakhiri dengan pengiriman atau penyerahan benda dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak secara fisik (physical delivery)

 E-contract yang mempunyai obyek transaksi berupa informasi dan atau jasa.
Pada econtract jenis ini, internet merupakan medium untuk berkomunikasi dalam Bentuk pembuatan kontrak dan sekaligus sebagai medium untuk mengirim atau menyerahkan informasi dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak (cyber delivery).

Salah satu bentuk dari transaksi elektronik yang menjadi perhatian ialah perjanjian secara elektronik atau electronic contract. Perjanjian di kurun digital akan memakai data digital sebagi pengganti kertas. Penggunaan data digital sebagai media dalam melaksanakan perjanjian akan menawarkan efisiensi yang sangat besar terutama bagi perusahaan – perusahaan yang menjalankan bisnisnya di internet.
Di dalam perjanjian secara elektronik para pihak dalam melaksanakan perjanjian tidak memerlukan tatap muka secara langsung, para pihak dalam melaksanakan perjanjian tidak akan bertemu sebelum perjanjian atau bahkan tidak akan pernakh bertemu. Untuk mengatasi resiko perihal ketiadaan tatap muka eksklusif ini, telah ada prosedur ratifikasi identitas. Teknologi yang sanggup mendapatkan amanah dalam prosedur ratifikasi identitas ialah teknologi penandatanganan secara digital.

 Pengaturan Hukum Dalam Melakukan Transaksi E-Commerce

Hukum di Indonesia belum mempunyai pengaturan yang terperinci mengenai transaksi E-commerce, maka dari itu penulis merujuk pada pengaturan perjanjian jual beli secara Konvensional yang ada dalam KUH Perdata untuk mengkaji transaksi e-commerce.
Menurut Mieke Komar Kantaatmadja perjanjian jual beli yang dilakukan melalui media elektronik internet tidak lain ialah merupakan ekspansi dari konsep perjanjian jual beli yang ada dalam KUH Perdata. Perjanjian jaul beli melalui internet ini mempunyai dasar aturan perdagangan konvensional atau jual beli dalam hukum perdata. Perbedaannya ialah bahwa perjanjian melalui internet ini bersifat khusus alasannya ialah terdapat unsur peranan yang sangat mayoritas dari media dan alat – alat elektronik.
Menurut Subekti Jual beli ialah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut.
Jual beli berdasarkan H.F.A. Vollmar “Bahwa pihak yang satu, PENJUAL mengikat diri kepada pihak lainnya, PEMBELI untuk memindah tangankan suatu benda dalam eigendom dengan memperoleh pembayaran dari orang yang disebut terakhir sejumlah tertentu berwujud
uang”.
Menurut Pasal 1457 KUH Perdata Jual-beli ialah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Unsur – unsur pokok (essentiallia) perjanjian jual beli ialah barang dan harga.Sesuai dengan asas Konsensualisme yang menjiwai perjanjian dalam KUH Perdata, perjanjian jual beli itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya “sepakat” mengenai barang dan harga. Begitu kedua belah pihak baiklah dengan barang dan harga, maka lahirlah perjanjian jual beli yang sah.
Sifat konsensual dari jual beli berdasarkan Pasal 1458 berbunyi “Jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika sehabis mereka mencapai sepakat wacana barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”. Kaprikornus sanggup disimpulkan bahwa dengan disebutkannya kata “sepakat” saja tanpa harus menciptakan suatu tulisan, sertifikat dan lain sebagainya, maka suatu perjanjian telah lahir secara sah atau mengikat para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai Undang – undang bagi mereka yang membuatnya.

Di dalam perjanjian jual beli terdapat kewajiban penjual dan pembeli, adapun dalam Pasal 1474 KUH Perdata penjual mempunyai tiga kewajiban pokok, yaitu :
Memelihara dan merawat kebendaan yang akan diserahkan kepada pembeli sampai  Saat penyerahanya;
2.  Menyerahkan kebendaan yang dijual pada ketika yang telahditentukan atau kalau telah ditentukan saatnya atas seruan pembeli;
3.   Menanggung kebendaan yang dijual itu

Sedangkan kewajiban pembeli berdasarkan Pasal 1513 KUH Perdata berbunyi “Kewajiban utama pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dan di kawasan yang ditetapkan dalam persetujuan”.
Pengaturan aturan mengenai dokumen – dokumen transaksi e-commerce yang dilakukan oleh penjual dan pembeli mengacu pada Undang – undang Dokumen Perusahaan No 8 Tahun 1997 dimana disebutkan dalam Pasal 1 point (2) “Dokumen Perusahaan ialah data, catatan dan atau keterangan yang dibentuk dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang sanggup dilihat, dibaca atau didengar”.
Berdasarkan Undang – undang Dokumen Perusahaan tersebut pada pokoknya dibedakan menjadi 2 jwnis dokumen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UUDP yang menyatakan bahwa dokumen perusahaan terdiri dari :
Dokumen keuangan, terdiri dari : catatan, bukti pembukuan dan data pendukung manajemen keuangan yang merupakan buti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan perjuangan suatu perusahaan.
Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap goresan pena yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait eksklusif dengan dokumen keuangan.
Selanjutnya dalam Pasal 9 UUDP dinyatakan bahwa catatan wajib dibentuk sesuai kebutuhan perusahaan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan. Kemudian Pasal 10 UUDP dinyatakan ada 2 jenis fiksasi, yaitu :
Catatan yang wajib dibentuk di atas kertas seperti; neraca tahunan, perhitungan keuntungan rugitahunan atau goresan pena lain yang menggambarkan neraca keuntungan rugi.
Catatan yang boleh dibentuk di atas kertas atau sarana lainny, menyerupai rekening, jurnal transaksi harian atau setiap goresan pena yang berisikan mengenai hak dan kewajiban serta hal – hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perjuangan perusahaan.

Dalam Bab III Pasal 12 UUDP ini juga diatur mengenai pengalihan wujud dan bentuk
media penyimpanan informasi berikut legalisasinya, yaitu dengan memperkenankan dokumen perusahaan tersebut sanggup dialihkan ke dalam media mikrofilm atau media lainnya dan setia pengalihan bentuk tersebut wajib dilegalisasi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang dituinjuk di lingkunggan perusahaan yang bersangkutan.
Mengenai tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan ratifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 1999. Sebagai alat bukti yang sah dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini menyatakan :
Dokumen yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah.
Hasil cetak dokumen yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm sanggup dilegalisasi untuk keperluan proses pengadilan dan kepentingan aturan lainnya.

Kaprikornus kalau terjadi sengketa antara penjual (merchant) dan pembeli maka dokumen – dokumen transaksi e-commerce yang tersimpan didalam database penjual (merchant) maupun print out bukti transaksi yang dimiliki pembeli sanggup dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan maupun proses aturan lainnya.
Undang- undang telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999 pasal 15 ayat (1) :
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggaraan telekomunikasi yang menjadikan kerugian , maka pihak – pihak yang di rugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelegara telekomunikasi”

BAB III PENUTUP

Kesimpulan

sanggup disimpulkan bahwa perjanjian secara elektronik ialah kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan secara elektronik, dimana para pihak dalam melaksanakan perjanjian tidak memerlukan tatap muka secara eksklusif Sedangkan jenis kontrak elektronik sanggup dibagi menjdai dua kategori, yaitu :
E-contract yang mempunyai obyek transaksi berupa barang dan atau jasa.
Pada e-contract jenis ini, internet merupakan medium dimana para pihak melaksanakan komunikasi dalam pembuatan kontrak. Namun akan diakhiri dengan pengiriman atau penyerahan benda dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak secara fisik (physical delivery)

E-contract yang mempunyai obyek transaksi berupa informasi dan atau jasa.
Pada econtract jenis ini, internet merupakan medium untuk berkomunikasi dalam Bentuk pembuatan kontrak dan sekaligus sebagai medium untuk mengirim atau menyerahkan informasi dan atau jasa yang menjadi obyek kontrak (cyber delivery).


Saran 

Bahwa masih di perlu di buat nya uu yang gres yang mengatur wacana e-commerce






Daptar pustaka

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo,2005,Bisnis ECommerce,Yogyakarta,Pustaka Pelajar
Abu Bakar Munir,1999,Cyber Law,Policies and Challenges,Butterworths Asia
Ade Maman Suherman,2002,Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global,Jakarta,Ghalia
Indonesia
Ahmad M.Ramli,et,.al,2007,Menuju Kepastian Hukum di Bidang:Informasi dan
Transaksi Elektronik,Depkominfo RI.Hal.63

www.Kompas.com/kompas-cetak


Atau kalau tidak mau repot eksklusif download saja
https://sfile.mobi/1SwKTC2yVSS7

0 komentar