51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019 51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli populer terbaru 2019
Dalam hal ini bergotong-royong apa itu hukum? yang dalam pengertian sederhana, aturan ialah kumpulan peraturan hidup “perintah-perintah dan larangan-larangan” yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Dan bagaimana pengertian aturan berdasarkan pendapat dan pandangan para jago populer yang ada di dunia.
Pengertian aturan itu sanggup diartikan secara umum maupun berdasarkan dari pendapat para jago populer yang ada di dunia yang telah mempelajari aturan secara terperinci dimana ilmunya dan integritasnya tidak perlu di pertanyakkan lagi.
Hukum terdiri dari peraturan yang dibentuk oleh suatu forum yang berwenang, aturan mengikat semua orang, oleh alasannya ialah itu aturan harus ditaati alasannya ialah mengatur kehidupan insan sehingga aturan mempunyai arti penting. Sebenarnya apa dan bagaimana aturan itu??? Beberapa para jago telah berusaha memperlihatkan pengertian hukum, untuk lebih jelasnya simak saja ulasan dibawah ini.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Adapun pengertian aturan berdasarkan para jago yang diantaranya yaitu:
1. Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
2. Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
3. Menurut Duguit
Hukum merupakan tingkah laris anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di ketika tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.
4. Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
5. Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga aturan menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
6. Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
7. Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga sanggup beradaptasi dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan aturan mengenai kemerdekaan.
8. Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan insan dalam kehidupan bermasyarakat, dimana ketika pelaksanaan sanggup dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.
9. Menurut Austin
Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang pandai oleh makhluk pandai yang berkuasa atasnya.
10. Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, aturan ditujukan kepada sikap insan dalam masyarkat yang menjadi anutan bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
11. Menurut Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.
12. Menurut A.L Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang dipakai oleh pengandilan.
13. Menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai hukuman tegas terhadap para pelanggar hukum.
14. Menurut Abdul Whab Khalaf
Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah remaja menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.
15. Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
16. Menurut Karl Max
Hukum merupakan cerminan dari relasi aturan irit suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
17. Menurut Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat alasannya ialah pelanggaran akan anutan hidup sanggup mendatangkan tindakan dari forum pemerintah.
18. Menurut Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laris anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
19. Menurut Sunaryati Hatono
Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur banyak sekali acara insan dalam hubungannnya dengan insan lain.
20. Menurut Ridwan Halim
Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang pada dasarnya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.
21. Menurut Soerso
Hukum merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memperlihatkan hukuman bagi pelanggar hukum.
22. Menurut Tullius Cicerco
Hukum merupakan budi tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap insan untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
23. Menurut M.H Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laris dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian bila melanggar aturan tersebut alasannya ialah membahayakan diri sendiri atau harta.
baca juga aspek kapsel perdata aturan e-commerce.
baca juga aspek kapsel perdata aturan e-commerce.
24. Menurut R. Soeroso
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan mempunyai ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memperlihatkan hukuman aturan bagi pelanggarnya.
25. Menurut Wasis Sp
Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibentuk oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung hukuman bagi pelanggarnya. Ditujukan pada sikap insan semoga kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.
26. berdasarkan Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laris insan yang mempunyai sifat memaksa.
27. Menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laris insan di masyarakat yang dibentuk oleh tubuh resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.
28. Menurut Prof Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma aturan yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dihentikan dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku alasannya ialah ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
29. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi banyak sekali forum dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
30. Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
Menagatakan berabagai arti hukum, meliputi aturan dalam arti:
a. Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
b. Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
c. Sikap tindak.
d. Sistem kaidah.
e. Jalinan nilai “tujuan hukum”.
f. Tata hukum.
g. Ilmu hukum.
h. Disiplin hukum.
31. Menurut Thomas Aquinas
Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan hukuman oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.
32. Menurut Montesquieu
Hukum merupakan tanda-tanda sosial dan perbedaan aturan dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu aturan suatu negara harus dibandingkan dengan aturan negara lain.
33. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar aturan akan dikenai sanksi. Tujuan aturan untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.
34. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto
Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal perihal apa itu hukum, alasannya ialah sebanarnya aturan terdiri dari tiga konsep yaitu:
Hukum sebagai asas moralitas.
Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan kawasan tertentu.
Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.
35. pengertian aturan berdasarkan Baruch Spinoza
Hukum ialah aturan kodrat sebagaimana yang diterapkan pada insan tidak didasarkan nalar yang benar, hal itu merupakan suatu pencerminan dari hukum.
36. Menurut Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.
37. Menurut Satjipto Raharjo
Hukum merupakan karya insan berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak insan mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama aturan harus rekaman dari pandangan gres yang dipilih oleh masyarakat kawasan aturan dibuat, pandangan gres tersebut berupa pandangan gres perihal keadilan.
38. Menurut Hans Kelsen
Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola sikap mutual antar insan yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola sikap tertentu insan “norma” aturan ialah ketentuan.
39. Menurut Grotius
Hukum merupakan perbuatan perihal moral yang menjamin keadilan.
40. Menurut Hugo de Grotius
Hukum merupakan peraturan perihal tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan aturan perihal kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.
41. Menurut Eugen Ehrlich
Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber aturan hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
42. Piere Dubois
Hukum ialah sesuatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan sesuatu yang statis.
43. Puchta
Hukum ialah merupakan pencerminan dari jiwa rakyat, aturan tumbuh gotong royong dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi besar lengan berkuasa bersama-sama kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia mati bila bangsa itu kehilangan kebanggaannya.
44. Huijbers
Hukum ditemukan sebagai gejala dalam hidup bersama insan guna mengatur hidup bersama itu baik dalam relasi politik maupun privat.
45. Paul Scholten
Bahwa aturan ialah suatu petunjuk perihal apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, jadi aturan itu bersifat suatu perintah.
46. Mac Iver
Hukum ialah masyarakat sebagai sarang laba-laba diatur oleh banyak sekali kaidah yang mengatur relasi antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejateraan.
47. Jhon Stuar Mill
Memandang hukum, bahwa tindakan itu hendaknya di tujukan terhadap pencapaian kebahagian dan ialah keliru bila ia menghasilkan sesuatu yang merupakan kebalikan dari kebahagian.
48. John Locke
hukum ialah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya perihal tindakan mereka untuk menilai mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
49. John Langshaw Austin
hukum ialah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa dalam negara secara memaksa dan yang biasanya ditaati. Ia menegaskan bahwa aturan merupakan suatu sistem peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku umum serta bersumber pada pemegang kuasa pemerintah yang di dalamnnya meliputi kewenangan pembuatan undang-undang. Hukum ialah perintah baik eksklusif atau tidak eksklusif dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi.
50. Henry Summer Maine
Hukum ialah produk pembiasaan sosial. Dalam masyarakat yang statis aturan bertugas meneguhkan relasi antara status, sebaliknya pada masyarakat yang progresif, aturan berfungsi sebagai media kontrak antar prestasi.
51. Benyamin Cardozo
Hukum ialah kegiatan hakim di pengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan hukum. Hakim bebas menetapkan tetapi dengan batasan yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Demikianlah pembahasan mengenai 51 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terkenal semoga dengan adanya ulasan tersebut sanggup menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
0 komentar