10 Pengertian Dukungan Aturan Terlengkap Dengan Faktor Penghambatnya


10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya
10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

Pengertian Perlindungan Hukum Secara Umum

Perlindungan hukum ialah memperlihatkan pengayoman kepada hak asasi insan yang dirugikan orang lain dan proteksi tersebut diberikan kepada masyarakat semoga mereka sanggup menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh aturan atau dengan kata lain proteksi aturan ialah banyak sekali upaya aturan yang harus diberikan oleh pegawanegeri penegak aturan untuk memperlihatkan rasa aman, baik secara pikiranmaupun fisik dari gangguan dan banyak sekali bahaya dari pihak manapun.

Perlindungan hukum ialah proteksi akan harkat dan martabat, serta pengukuhan terhadap hak-hak asasi insan yang dimiliki oleh subyek aturan berdasarkan ketentuan aturan dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan sanggup melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti aturan memperlihatkan proteksi terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.
Perlindungan aturan ialah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya proteksi oleh aturan saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh insan sebagai subyek aturan dalam interaksinya dengan sesama insan serta lingkungannya. Sebagai subyek aturan insan mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan suatu tindakan hukum.

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

1. Menurut Setiono

perlindungan aturan ialah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan otoriter oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan insan untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

2. Menurut Muchsin

perlindungan aturan merupakan acara untuk melindungi individu dengan menyerasikan korelasi nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang berubah menjadi dalam sikap dan tindakan dalam membuat adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.
Menurut Muchsin, proteksi aturan merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek aturan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Perlindungan aturan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundangundangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memperlihatkan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melaksanakan sutu kewajiban.
b. Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan aturan represif merupakan proteksi tamat berupa hukuman ibarat denda, penjara, dan eksekusi aksesori yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.

3. Menurut Philipus M. Hadjon
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

bahwa sarana proteksi Hukum ada dua macam, yaitu :
1. Sarana Perlindungan Hukum Preventif
Pada proteksi aturan preventif ini, subyek aturan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah menerima bentuk yang definitif. Tujuannya ialah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan aturan preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak lantaran dengan adanya proteksi aturan yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai proteksi aturan preventif.
2. Sarana Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan aturan yang represif bertujuan untuk menuntaskan sengketa. Penanganan proteksi aturan oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori proteksi aturan ini. Prinsip proteksi aturan terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep perihal pengukuhan dan proteksi terhadap hak-hak asasi insan lantaran berdasarkan sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep perihal pengukuhan dan proteksi terhadap hak-hak asasi insan diarahkan kepada pembatasanpembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Prinsip kedua yang mendasari proteksi aturan terhadap tindak pemerintahan ialah prinsip negara hukum. Dikaitkan dengan pengukuhan dan proteksi terhadap hak-hak asasi manusia, pengukuhan dan proteksi terhadap hak-hak asasi insan menerima daerah utama dan sanggup dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.
Pengertian proteksi berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 perihal Perlindungan Saksi dan Korban memilih bahwa proteksi ialah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian pertolongan untuk memperlihatkan rasa kondusif kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau forum lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

Keadilan dibuat oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Rasa keadilan dan aturan harus ditegakkan berdasarkan Hukum Positif untuk menegakkan keadilan dalam aturan sesuai dengan realitas masyarakat yang menghendaki tercapainya masyarakat yang kondusif dan damai. Keadilan harus dibangun sesuai dengan cita aturan (Rechtidee) dalam negara aturan (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Hukum berfungsi sebagai proteksi kepentingan manusia, penegakkan aturan harus memperhatikan 4 unsur :
a. Kepastian aturan (Rechtssicherkeit)
b. Kemanfaat aturan (Zeweckmassigkeit)
c. Keadilan aturan (Gerechtigkeit)
d. Jaminan aturan (Doelmatigkeit).
perlindungan aturan ialah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat insan serta pengukuhan terhadahak asasi insan di bidang hukum. Prinsip proteksi aturan bagi rakyat Indonesia bersumber pada Pancasila dan konsep Negara Hukum, kedua sumber tersebut mengutamakan pengukuhan serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Sarana proteksi aturan ada dua bentuk, yaitu sarana proteksi aturan preventif dan represif.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

Emilio C. Viano membatasi tulisannya pada korban dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam aturan positif, bahwa apabila kejahatan dalam pengertian yuridis, merupakan perbuatan yang dijatuhi eksekusi oleh aturan pidana, maka pemahaman para andal kriminologi mengenai hal itu mempunyai pengertian yang lebih dalam lagi. Seperti dalam kasus kejahatan, konsep perihal korban seharusnya tidak saja dipandang dalam pengertian yuridis, lantaran masyarakat sebenarnya selain sanggup membuat penjahat, juga sanggup membuat korban. Dengan demikian, seorang korban ditempatkan pada posisi sebagai jawaban kejahatan yang dilakukan terhadapnya, baik dilakukan secara individu, kelompok ataupun oleh Negara.
Menurut Barda Nawawi Arief, dilema proteksi korban termasuk salah satu dilema yang juga menerima perhatian dunia internasional. Dengan mengutip hasil Kongres PBB VII Tahun 1985 di Milan perihal The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, dikemukakan: hak-hak korban seyogianya dilihat sebagai kepingan integral dari keseluruhan sistem peradilan pidana. Perlindungan terhadap korban kejahatan sebagai kepingan dari dilema proteksi Hak-hak Asasi Manusia (HAM), dan itu memang ada keterkaitan dekat antara keduanya.
Koesparmono Irsan (1995: 15) menulis bahwa secara filosofis insan selalu mencari proteksi dari ketidakseimbangan yang dijumpainya, baik yang menyangkut hak-haknya, sikap terhadapnya. Perlindungan itu, sanggup berupa perbuatan maupun melalui aturan-aturan, sehingga tercapai keseimbangan yang selaras bagi kehidupan. Hukum, dalam hal ini aturan pidana, merupakan salah satu upaya untuk menyeimbangkan hak-hak tersebut.
Korban jawaban kejahatan memang harus dilindungi, lantaran pada waktu korban masih berhak menuntut pembalasan terhadap pelaku, korban sanggup memilih dalam besar-kecilnya ganti rugi itu. Namun, sesudah segala bentuk balas dendan dan ganti rugi diambil alih oleh negara, maka peranan korban tidak diperhatikan lagi. Apalagi dengan adanya perkembangan pemikiran dalam aturan pidana, di mana perlunya training terhadap pelaku semoga sanggup kembali ke masyarakat. Akibatnya, telah mengurangi perhatian negara terhadap korban.
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

Kebijakan penal dalam aturan pidana konkret yang masih belum berorientasi pada korban dalam arti konkrit, memperlihatkan masih kuatnya dampak ajaran klasik dan ajaran modern, baik terhadap para sarjana aturan absurd maupun sarjana aturan kita. Demikian juga dengan masih dianutnya pandangan mono-dualistik dalam aturan pidana, yang berdasarkan Barda Nawawi Arief, biasa dikenal dengan istilah Daad-dader Strafrecht, yaitu aturan pidana yang memperhatikan segi-segi objektif dari perbuatan (daad) dan juga segi-segi subjektif dari orang atau pembuat (dader).
Menurut Muladi (1995: 5) model proteksi korban dalam konsep Daad-Dader Strafrecht, ini merupakan model yang realistik, lantaran memperhatikan banyak sekali kepentingan yang harus dilindungi oleh aturan pidana, yaitu mencakup kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepentingan korban kejahatan. Model yang bertumpu pada konsep Daad-Dader Strafrecht ini, oleh Muladi disebut sebagai Model Keseimbangan Kepentingan.

Faktor Penghambat dalam Perlindungan Hukum
 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya 10 Pengertian proteksi aturan terlengkap dengan faktor penghambatnya

Perlindungan aturan dalam hal ini dekat kaitannya dengan hak-hak korban, dan langkah proteksi yang diberikan lebih bersifat reaktif daripada proaktif. Dikatakan reaktif lantaran langkah ini ditujukan kepada mereka yang telah mengalami atau menjadi korban kejahatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Namun, yang menjadi permasalahannya ialah sesungguhnya sering kali korban tetapkan untuk tidak melaporkan akan adanya suatu kejahatan yang menimpa mereka. Banyak faktor yang menjadi penyebab sehingga korban enggan untuk melaporkan kejahatan yang terjadi, salah satu faktornya bahwa keputusan korban ini merupakan rangkaian tingkah laris yang bersumber pada sikap individual dan interaksi korban sebagai pelapor dengan polisi sebagai fungsi korelasi stimulus secara timbal balik. Polisi sebagai sistem stimulus diwujudkan dalam bentuk sikap konkret dalam “model bertingkah laku” bagi korban dalam pengambilan keputusan. Demikian pula sebaliknya, tingkah laris masyarakat ialah stimulus yang diwujudkan dalam bentuk penghargaan dari masyarakat terhadap polisi yang akan menjadi faktor pendorong bagi polisi dalam menjalankan tugasnya.
itulah ia pengertian proteksi aturan yang saya ketauhi dan semoga bermanfaat bagi anda semua.

0 komentar