Hukum secara Umum dan Hukum Menurut Islam
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang melimpah kan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami sanggup menuntaskan makalah perihal Teori dan Aliran-Aliran Hukum.
Kami sangat bersyukur dikarenakan telah menuntaskan makalah yang sederhana ini dan kami berharap makalah ini sanggup menambahkan pengetahuan perihal Pengertian Hukum Secara Islam Dan Umum. Makalah ini sanggup diselesaikan dengan baik, tak lepas dari sumber-sumber yang terkait dengan makalah ini. Kami pun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna.
Semoga makalah sederhana ini sanggup di pahami bagi siapapun yang membacanya dan makalah yang kami buat sanggup menunjukkan gosip bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu agama bagi kita semua. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan, oleh alasannya yakni itu, kami berharap adanya kritik, saran dan tawaran demi perbaikan makalah yang telah kami buat untuk kedepannya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTARDAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAPTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hukum merupakan sistem yang dibentuk insan untuk membatasi tingkah laris insan semoga tingkah laris insan sanggup terkontrol. aturan yakni aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, aturan memiliki kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Hukum juga rangkaian peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk insan dalam menjalani roda kehidupan ini semoga hal tersebut sesuai dengan peraturan manusiawi secara dasar.Oleh lantaran itu setiap masyarakat berhak mendapat pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan yakni peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan konsekuensi hukuman bagi yang melanggarnya. Berikut akan diterangkan secara detail mengenai Makalah Pengertian Hukum.
B.rumusan masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan aturan baik secara umum dan secara islam?2. Apakah tujuan dari hukum?
C. Tujuan
C. Adapun tujuan dari makalah ini ialah:
1. Untuk mengetauhi dan menganalisis perihal pengertian aturan itu sendiri baik secara umum maupun secara islam.
BAB II PEMBAHASAN
Makalah Pengertian Hukum
A. Pengertian Hukum
Hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya diambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”. Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.
Di dalam ilmu ushul fiqih terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan hukum, yaitu aturan (الحكم), hakim (الحاكم), mahkum fihi (محكوم فيه), dan mahkum ‘alaih (محكوم عليه). Secara bahasa aturan (الحكم) berarti man’u (المنع) yang berarti “mencegah”, aturan juga berarti qadla’ (القضاء) yang berarti “putusan”.[1]
Adapun secara istilah, pengertian aturan berdasarkan ulama’ ushul yaitu:
الحكم هو خطاب الشارع المتعلق بافعال المكلفين , طلبا او تخييرا او وضعا.[2]
“Hukum yakni khitab syari’ (Allah) yang bekerjasama dengan perbuatan seoarang mukallaf, berupa tuntutan, pilihan ataupun ketetapan.
Dapat disimpulkan bahwa aturan bermakna sebuah ketentuan atau peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dan bagi yang melanggarnya akan mendapat eksekusi atau hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.[3]
B. Pengertian Hukum Menurut Ahli
1. Van Kan
Hukum yakni keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan insan di dalam masyarakat.
2. Wiryono Kusumo
Hukum yakni keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
3. Aristoteles
Hukum yakni kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
4. Utrecht
Hukum yakni himpunan peraturan berupa perintah ataupun larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
C. Pengertian Hukum Dalam Islam
Hukum syara’ berdasarkan istilah para hebat ilmu ushul fiqh ialah : Khithab Syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang – orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau ketetapan. [4]
Hukum berdasarkan bahasa, artinya : “ Menetapkan sesuatu atas sesuatu ” اثبات شئ على شئ sedang berdasarkan istilah, ialah : “Khithab (titah) Allah, atau sabda Nabi Muhammad s.a.w.yang bekerjasama dengan segala amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan suruhan , larangan atau membolehkan sesuatu, atau menimbulkan sesuatu sebab, syarat atau memperbolehkan sesuatu, atau menimbulkan sesuatu sebab, syarat atau penghalang (mâni’) bagi sesuatu aturan “.[5]
Dalam Islam, aturan tentunya berasal dari Allah melalui Rasulullah dengan dua dasar sumber aturan umat Islam yaitu Al-Quran dan Hadis dengan tujuan untuk mengatur kehidupan insan dan perjalanan acara insan dengan melaksankan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dihentikan oleh Allah swt.
D. Tujuan Hukum
Tujuan aturan memiliki sifat universal ibarat ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya aturan maka tiap masalah sanggup diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, selain itu aturan bertujuan untuk menjaga dan mencegah semoga setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.Dalam Islam, aturan tentunya berasal dari Allah melalui Rasulullah dengan dua dasar sumber aturan umat Islam yaitu Al-Quran dan Hadis dengan tujuan untuk mengatur kehidupan insan dan perjalanan acara insan dengan melaksankan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dihentikan oleh Allah swt.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan adanya hukum, maka segala bentuk tindakan dan perbuatan insan akan terealisasi dengan batasan-batasan atau ketentuan yang sudah ditetapkan, baik itu aturan Agama maupun aturan dalam sebuah negara. menjalankan aturan merupakan keharusan yang harus dipatuhi, alasannya yakni dengan melanggarnya, maka tentu saja akan dikenakan hukuman atas apa yang dilanggarnya tersebut.
B.saran
Bahwa saya makalah ini masih banyak kekerungan mohon untuk diperbaiki
DAFTAR PUSTAKA
Kartika Sari dkk, Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : CV. Rajawali, 1988
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2002
Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999
Mukhtar Yahya dan Fathur Rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hu6kum Fiqh-Islam, Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1986.
Wahhab Khalaf, Abdul, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 1994
Syariuddin, Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1997
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008.
Al Khudhari, Muhammad, Ushul Fiqih (terj: faiz muttaqien), Jakarta; Pustaka Amami, 2007
Harun, Nasrun, Ushul Fiqih 1, Ciputat; PT Logos Wacana Ilmu,1997
Syafe’I, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung; Pustaka Setia, 2010
Catatan yang ada nomornya merupakan catatan kaki_______________________
[1] Nasrun, ushul fiqih 1, hal. 207
[2] Khallaf, ilmu ushul fiqih, hal.100
[3] Ibrahim Lubis, Pengertian Hukum (Medan: Majannaii, 2012)
[4] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, (Semarang:Dina Utama, 1994), hlm.142.
[5] Moh Rivai, Ushul Fiqih, (Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1993),
0 komentar