Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas aturan Yang berlaku Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas aturan Yang berlaku
Pengertian Asas Hukum
1. Pengertian asas aturan berdasarkan Bellefroid
“(Suatu) norma dasar yang dijabarkan dari aturan positif yang (dimana) oleh ilmu aturan tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum”.
2. Pengertian asas aturan berdasarkan P. Scholten
“Kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan (oleh) pandangan kesusilaan kita pada aturan (yang) merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum, akan tetapi yang dihentikan tidak harus ada (harus ada)”.
3. Pengertian asas aturan berdasarkan The Liang Gie
“Suatu dalil umum yang dinyatakan dalam (suatu) istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus (mengenai) pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang sempurna bagi perbuatan itu”.
Asas Hukum ialah pikiran dasar yang terdapat dalam aturan kasatmata atau diluar peraturan aturan konkret.
Macam-macam Asas-asas Hukum
1. EQUALITY BEFORE THE LAW
“kesederajatan di mata hukum”
Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.
2. LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
“ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”
Jika terjadi kontradiksi antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan ialah ketentuan yang sifatnya khusus.
Contoh: kitab undang-undang hukum pidana M(khusus) — kitab undang-undang hukum pidana (umum) Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana (pembunuhan)
3. LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI
“ketentuan peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”
Jika terjadi kontradiksi antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan ialah ketentuan yang lebih tinggi.
4. LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI
“ketentuan peraturan (UU) yang gres mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang usang yang mengatur materi aturan yang sama”
Jika terjadi kontradiksi antara UU yang usang dengan yang baru, maka yang diberlakukan ialah UU yang baru.
Contoh: berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 perihal peraturan daerah.
baca juga 51 pengertian aturan berdasarkan para jago populer di dunia.
baca juga 51 pengertian aturan berdasarkan para jago populer di dunia.
5. RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR
“keputusan hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”
Jika terjadi kontradiksi antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan ialah keputusan hakim/pengadilan.
6. LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA
“ketentuan UU itu memang keras, sebab sudah oleh pembuatnya menyerupai itu (hukumnya sudah ditentukan menyerupai itu)
Contoh:
ketentuan Pasal 10 kitab undang-undang hukum pidana (tentang jenis-jenis hukuman)
1. hukuman pokok
– hukuman mati
– hukuman penjara
– hukuman kurungan
– hukuman denda.
2. hukuman tambahan
– pencabutan hak-hak tertentu
– perampasan barang-barang hasil kejahatan.
7. LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA
“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak bisa melakukannya”
Contoh:
– Pasal 44 kitab undang-undang hukum pidana : orang gila
– Pasal 45 kitab undang-undang hukum pidana : dibawah umur
– Pasal 48, 49 kitab undang-undang hukum pidana : pembelaan darurat
– Pasal 50 kitab undang-undang hukum pidana : sebab tugas
8. NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGI POENALE
“Asas Legalitas” (pasal 1 ayat (1) KUHP)
Asas yang memilih bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang. Tidak ada suatu perbuatan sanggup dieksekusi tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.
9. DIE NORMATIEVEN KRAFT DES FAKTISCHEN
“perbuatan yang dilakukan berulang kali mempunyai kekuatan normative”
10. STRAFRECHT HEEFTGEEN TERUGWERKENDE KRACHT
“asas tidak berlaku surut”
Seandainya seseorang melaksanakan suatu tindak pidana yang gres lalu hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk sanggup dipidana atas ketentuan yang gres itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan otoriter dari penguasa.
11. GEENSTRAF ZONDER SHCULD
“tidak dipidana bila tidak ada kesalahan”
Bahwa seseorang yang tidak melaksanakan kesalahan / tindak pidana tidak sanggup dibebankan hukuman pidana terhadapnya.
12. PRESUMTION OF INNOCENCE
“praduga tak bersalah”
Seseorang tidak sanggup dinyatakan bersalah apabila belum diputus pengadilan atau mempunyai kekuatan aturan yang sah.
13. UNUS TESTIS NULLUS TESTIS
“satu orang saksi bukan saksi”
Dalam suatu investigasi harus ada lebih dari seorang saksi, bila hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak sanggup diterima.
14. Ex aequo et bono
15. Unus testis nullus testis
“Kesaksian satu orang, bukanlah kesaksian”
16. Pacta sunt servanda
“Perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati para pembuatnya”
17. Pacta tertes ned norcent ned prosunt
“Perjanjian yang dibentuk para pihak, tidak berlaku mengikat bagi pihak ketiga”
18. Nebis in idem
“seseorang tidak sanggup diadili untuk kedua kalinya dalam masalah yang sama”
19. Res judicata pro veritate hebertur
“Putusan hakim senantiasa dianggap benar untuk sementara”
20. Ex injuria non oritus ius
“Dari hal melawan aturan tidak menjadikan hak bagi pelaku”
21. Nullum crimen sine lege
“Perjanjian internasional sanggup mengikat pihak ke tiga, apabila isi perjanjian itu diturunkan/diwahyukan dari aturan kebiasaan internasional dan aturan maniter internasional”
22. In dubio proreo (Pasal 182 ayat (6) KUHAP)
“Apabila hakim mengalami keraguan dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka hakim menjatuhkan hukuman yang paling meringankan terdakwa”
23. Audiatur et altera pars / Audi alteram partern
“Pihak lain juga harus di dengar”
24. Asas legalitas
(Pasal 1 ayat (1) KUHP) – nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali, mengandung 3 prinsip dasar :
a. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
b. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
c. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
25. Similia similibus
“Perkara yang sama diputus serupa pula”
26. Cogitationis nemo patitur
27. Vox populi vox Dei
“Suara rakyat Tuhan”
28. Lex dura secta mente scripta
“UU itu keras, tetapi sudah ditentukan demikian”
29. Lex niminem cogit ad impossibilia
“UU itu tidak memaksakan seorangpun untuk melaksanakan sesuatu yang mustahil / tidak masuk logika untuk dilakukan”
30. Si vis pacem para bellum
“Jika kau ingin menang bersiaplah untuk perang”
31. Lax agendi lex essendi
“Hukum berbuat ialah aturan keberadaan”
32. ignorantia legis excusat neminem
“Tidak tahu undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf”
33. Asas Actio Pauliana
Hak kreditur untuk mengajukan penghapusan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya.
34. Asas Audit Et Alteram Partem
Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan menawarkan alat-alat bukti dan memberikan kesimpulan. Asas ini merupakan implementasi asas persamaan.
baca juga pengertian dan jenis sumber hukum.
baca juga pengertian dan jenis sumber hukum.
Itulah asas-asas yang terdapat didalam dan di anut aturan yang ada di indonesia khususnya. Semoga sanggup membantu anda dalam memahi lebih lanjut berguru perihal hukum.
0 komentar