4 Sistem Hukum Yang berlaku di dunia dan Indonesia serta pengertiannya 4 Sistem Hukum Yang berlaku di dunia dan Indonesia serta pengertiannya
Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum ialah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang memiliki interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis menyerupai peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.
Macam-Macam Sistem Hukum Dunia
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem aturan ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi aturan yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus kurun VI Sebelum Masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari banyak sekali kaidah aturan yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”.
Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip aturan yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi aturan di negara-negara Eropa Daratan, menyerupai Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem aturan Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, sebab diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”.
Prinsip dasar itu dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan aturan ialah “kepastian hukum”. Dan kepastian aturan hanya sanggup diwujudkan jikalau tindakan-tindakan aturan insan di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan aturan yang tertulis. Dengan tujuan aturan itu dan menurut sistem aturan yang dianut, maka hakim tidak sanggup leluasa untuk membuat aturan yang memiliki kekuatan mengikat umum.
Hakim hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya”. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins Res Ajudicata).
Sejalan dengan pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa, yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termasuk kedaulatan untuk memutuskan hukum, maka yang menjadi sumber aturan di dalam sistem aturan Eropa Kontinental ialah undang-undang yang dibuat oleh pemegang kekuasaan legislatife. Selain itu juga diakui “peraturan-peraturan” yang dibuat pegangan kekuasaan direktur menurut wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang (peraturan-peraturan aturan manajemen negara) dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai aturan oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Berdasarkan sumber-sumber aturan itu, maka sistem aturan Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu penggolongan ke dalam bidang “hukum publik” dan aturan privat”.
Sejalan dengan perkembangan peradaban insan sekarang, maka batas-batas yang terperinci antara aturan publik dan aturan privat itu semakin sulit ditentukan, sebab :
a. Terjadinya proses sosialisasi di dalam aturan sebagai akhir dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat yang walaupun intinya menunjukkan adanya unsur “kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya bidang Hukum Perburuhan dan Hukum Agraria.
b. Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut kekerabatan perorangan. Misalnya bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem aturan Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada kurun XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Low” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis).
Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, sebab di dalam sistem aturan ini dikenal pula adanya sumber-sumber aturan yang tertulis (statutes).
baca juga jenis-jenis sumber aturan yang ada.
Sistem aturan Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula aturan konkret di negara-negara Amerika Utara, menyerupai Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia selain di Amerika Serikat sendiri.
Sumber aturan dalam sistem aturan Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decision).
3. Sistem Hukum Adat
Sistem aturan ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya, menyerupai Cina, India, Jepang dan negara lain.
Istilahnya berasal dari Bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje.
Pengertian aturan Adat yang digunakan oleh Mr. C Van Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa aturan Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan aturan Adat yang tidak sanggup dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya.
Kata “hukum” dalam pengertian aturan Adat lebih luas artinya dari istilah aturan di Eropa, sebab terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh banyak sekali golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya, menyerupai problem pakaian, pertunangan dan sebagainya.
Sedangkan istilah “Indonesia” digunakan untuk membedakan dengan aturan Adat lainnya di daerah Asia. Dan kata Indonesia itu untuk pertama kali digunakan pada tahun 1850 oleh James Richardson Logan dan salah satu karangannya di Penang yang dimuat dalam Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia, untuk mengatakan adanya nama bangsa-bangsa yang hidup di Asia Tenggara.
Sistem aturan Adat bersumber kepada peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Dan aturan Adat itu memiliki tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagi kehendak suci nenek moyang itu.
Karenanya impian untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya kehendak nenek moyang, sebagai tolak ukur terhadap impian yang akan dilakukan. Peraturan-peraturan aturan Adat juga sanggup berubah tergantung dari dampak kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. Perubahannya sering tidak diketahui bahkan adakala tanpa disadari masyarakat, sebab terjadi pada situasi sosial tertentu di dalam kehidupan sehari-hari.
4. Sistem Hukum Islam
Sistem aturan ini semula dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian dikembangkan ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual atau kelompok. Sedangkan untuk beberapa negara di Afrika dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara itu yang berasaskan aliran Islam. Bagi negara Indonesia walaupun dominan warga negaranya beragama Islam, dampak agama itu tidak besar dalam bernegara, sebab asas pembentukan negara bukanlah menganut aliran Islam.
Sistem aturan Islam bersumber aturan kepada :
a. Quran, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan perantaraan Malaikat Jibril.
b. Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadist) mengenai Nabi Muhammad.
c. Ijma ialah kesepakatan para ulama besar perihal suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi)
d. Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini sanggup dijelmakan melalui metode ilmu aturan menurut deduksi dengan membuat atau menarik suatu garis aturan gres dari garis aturan usang dengan maksud memberlakukan yang gres itu kepada suatu keadaan sebab persamaan di dalamnya.
Sistem aturan di indonesia
Sistem aturan yang di anut di indonesia ialah perpaduan dari sistem aturan islam, adat, dan eropa kontinental atau lebih dikenal dengan sebutan civil law.
0 komentar