16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya 16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya
Tahukah anda apa itu hukum tata negara? apa pengertiannya serta apa sajakah ruang lingkup kajian yang di bahas dalam aturan tata negara. kalau anda tidak tahu silakan anda baca artikel ini. sebab pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai aturan tata negara baik itu dari pengertian secara umum, pendapat para andal dan yang terakhir ialah ruang lingkup aturan tata negara.
Pengertian Hukum Tata Negara Secara Umum
Pengertian Hukum Tata Negara yakni himpunan peraturan-peraturan tertentu yang mengakibatkan negara sanggup berfungsi. Sehingga peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan aturan antar warga negara dengan pemerintahnya. Akan tetapi di sini tidak termasuk himpunan peraturan-peraturan mengenai pengadilan perdata dan pengadilan pidana.
Hukum Tata Negara intinya yakni aturan yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal banyak sekali istilah yaitu :
Di Belanda umumnya menggunakan istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin yakni Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin yakni aturan yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah. Di Inggris pada umumnya menggunakan istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya yakni untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara. Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Hukum
1. Van der Pot
Hukum tata negara merupakan serangkaian peraturan yang dipakai untuk memilih tubuh mana saja yang dipakai dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan,hubungan anatara tubuh satu dengan tubuh yang lain, serta kekerabatan dengan individu-individu didalam suatu negara.
2. Van Vollen Hoven
Hukum tata negara merupakan aturan yang mengatur individu-ndividu yang terikat dengan hukum, serta aturan yang memilih sistematika penyusuanan wewenang suatu badan-badan tersebut
3. Logemann
Hukum Tata Negara yakni aturan yang mengatur organisasi Negara.menurut
4. Mac Iver
Negara merupakan Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat. Negara merupakan organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah aturan yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang membuktikan masyarakat-masyarakat aturan yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan karenanya akhirnya membuktikan paerlenglkapan dari masyarakat aturan itu sendiri.
6. Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat aturan atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya berdasarkan hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu memilih wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu mengatakan negara dalam keadaan statis.
7. Scholten
Hukum Tata Negara yakni aturan yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
8. Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
9. Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah aturan tata negara dalam arti sempit, yakni untuk membedakannya dengan aturan negara dalam arti luas, yang mencakup aturan tata negara dan aturan manajemen negara itu sendiri.
10. Wade and Phillips
Hukum Tata Negara yakni aturan yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan kekerabatan antara alat perhiasan negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .
11. Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara yakni aturan yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan kekerabatan antara alat perhiasan negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
12. A.V.Dicey
Hukum Tata Negara yakni aturan yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
13. J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara yakni salah satu cabang dari aturan privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu forum nagara.
14. R. Kranenburg
Hukum Tata Negara mencakup aturan mengenai susunan aturan dari Negara terdapat dalam UUD.
15. kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara yakni aturan yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang membuktikan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat aturan itu dan karenanya membuktikan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat aturan itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
16. J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara yakni aturan yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
Obyek Dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Obyek kajian ilmu aturan tata negara yakni negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu aturan yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, prosedur kekerabatan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta prosedur kekerabatan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara yakni struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
a. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
b. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
c. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, mencakup jumlah, dasar, cara dan kekerabatan antara pusat dan daerah).
Itulah ia 16 pengertian aturan tata negara berdasarkan pendapat para andal dan secara umum serta ruang lingkup kajian yang di bahas oleh aturan tata negara.
0 komentar